Rabu, 08 Maret 2017

Pembiayaan Kesehatan


BAB XII
PEMBIAYAAN KESEHATAN


A.    Definisi Pembiyaan Kesehatan
Biaya Kesehatan ialah besarnya dana yang harus di sediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. (Azrul Azwar : 1996) Sistem pembiayaan kesehatan didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tentang besarnya alokasi dana yang harus disediakan untuk menyelenggarakan dan atau memanfaatkan berbagai upaya kesehatan yang diperlukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan masyarakat. (Helda : 2011) Sedangkan, Subsistem Pembiayaan Kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya penggalian, pengalokasian dan pembelanjaan sumber daya keuangan secara terpadu dan saling mendukung untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. (Ana Faiza : 2013) Dari beberapa pendapat mengenai Pembiayaan Kesehatan diatas, terlihat  bahwa biaya kesehatan dapat ditinjau dari beberapa sudut, yaitu :
1)      Penyedia Pelayanan Kesehatan Yang dimakasud biaya kesehatan dari sudut penyedia pelayanan (Health Provider) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan.Dengan pengertian yang seperti ini tampak bahwa kesehatan dari sudut penyedia pelayanan adalah persoalan utama pemerintah dan atau pun pihak swasta, yakni pihak-pihak yang akan menyelenggarakan upaya kesehatan.
2)      Pemakai Jasa Pelayanan Yang dimakasud biaya kesehatan dari sudut pemakai jalan pelayanan (Health Consumer) adalah besarnya dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan jasa pelayanan. Berbeda dengan pengertian pertama, maka biaya kesehatan di sini menjadi persoalan utama para pemakai jasa  pelayanan. Dalam batas-batas tertentu, pemerintah juga turut mempersoalkannya, yakni dalam rangka terjaminnya pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkannya
Dari batasan biaya kesehatan yang seperti ini segera dipahami bahwa  pengertian biaya kesehatan tidaklah sama antara penyedia pelayanan kesehatan (health provider ) dengan pemakai jasa pelayanan kesehatan (health consumer ). Bagi penyedia pelayanan kesehatan, pengertian biaya kesehatan lebih menunjuk  pada dana yang harus disediakan untuk dapat menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan bagi pemakai jasa pelayanan kesehatan, pengertian biaya kesehatan lebih menunjuk pada dana yang harus disediakan untuk dapat memanfaatkan upaya kesehatan. Sesuai dengan terdapatnya perbedaan  pengertian yang seperti ini, tentu mudah diperkirakan bahwa besarnya dana yang dihitung sebagai biaya kesehatan tidaklah sama antara pemakai jasa  pelayanan dengan penyedia pelayanan kesehatan. Besarnya dana bagi penyedia  pelayanan lebih menunjuk pada seluruh biaya investasi (investment cost ) serta seluruh biaya operasional (operational cost ) yang harus disediakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. Sedangkan besarnnya dana bagi pemakai  jasa pelayanan lebih menunjuk pada jumlah uang yang harus dikeluarkan (out of  pocket ) untuk dapat memanfaatkan suatu upaya kesehatan.
Secara umum disebutkan apabila total dana yang dikeluarkan oleh seluruh pemakai jasa pelayanan, dan arena itu merupakan pemasukan bagi  penyedia pelayan kesehatan (income) adalah lebih besar daripada yang dikeluarkan oleh penyedia pelayanan kesehatan (expenses), maka berarti  penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut mengalami keuntungan (profit). Tetapi apabila sebaliknya, maka berarti penyelenggaraan upaya kesehatan tersebut mengalami kerugian (loss).
Perhitungan total biaya kesehatan satu negara sangat tergantung dari  besarnya dana yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak tersebut. Hanya saja, karena pada umumnya pihak penyedia pelayanan kesehatan terutama yang diselenggrakan oleh ihak swasta tidak ingin mengalami kerugian, dan karena itu setiap pengeluaran telah diperhitungkan terhadap jasa pelayanan yang akan diselenggarakan, maka perhitungan total biaya kesehatan akhirnya lebih banyak didasarkan pada jumlah dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa  pelayanan kesehatan saja.
Di samping itu, karena di setiap negara selalu ditemukan peranan  pemerintah, maka dalam memperhitungkan jumlah dana yang beredar di sektor  pemerintah. Tetapi karena pada upaya kesehatan pemerintah selalu ditemukan adanya subsidi, maka cara perhitungan yang dipergunakan tidaklah sama. Total  biaya kesehatan dari sektor pemerintah tidak dihitung dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa, dan karena itu merupakan pendapatan (income) pemerintah, melainkan dari besarnya dana yang dikeluarkan oleh  pemerintah (expenses) untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
Dari uraian ini menjadi jelaslah untuk dapat menghitung besarnya total  biaya kesehatan yang berlaku di suatu negara, ada dua pedoman yang dipakai. Pertama, besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai jasa pelayanan untuk sektor swasta. Kedua, besarnya dana yang dikeluarkan oleh para pemakai  jasa pelayanan kesehatan untuk sektor pemerintah. Total biaya kesehatan adalah hasil dari penjumlahan dari kedua pengeluaran tersebut

B.     Macam-macam Sistem Pembiayaan Kesehatan Nasional
Sistem pembiayaan kesehatan Indonesia secara umum terbagi dalam 2 sistem yaitu:
1.      Fee for Service ( Out of Pocket ) Sistem ini secara singkat diartikan sebagai sistem pembayaran  berdasarkan layanan, dimana pencari layanan kesehatan berobat lalu membayar kepada pemberi pelayanan kesehatan (PPK). PPK (dokter atau rumah sakit) mendapatkan pendapatan berdasarkan atas pelayanan yang diberikan, semakin banyak yang dilayani, semakin banyak pula pendapatan yang diterima. Sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini masih bergantung pada sistem pembiayaan kesehatan secara Fee for Service ini. Dari laporan World Health Organization di tahun 2006 sebagian besar (70%) masyarakat Indonesia masih bergantung pada system  Fee for Service dan hanya 8,4% yang dapat mengikuti sistem Health Insurance (WHO, 2009). Kelemahan sistem Fee for Service adalah terbukanya peluang bagi pihak pemberi  pelayanan kesehatan (PPK) untuk memanfaatkan hubungan Agency  Relationship, dimana PPK mendapat imbalan berupa uang jasa medik untuk  pelayanan yang diberikannya kepada pasien yang besar-kecilnya ditentukan dari negosiasi. Semakin banyak jumlah pasien yang ditangani, semakin besar  pula imbalan yang akan didapat dari jasa medik yang ditagihkan ke pasien. Dengan demikian, secara tidak langsung PPK didorong untuk meningkatkan volume pelayanannya pada pasien untuk mendapatkan imbalan jasa yang lebih banyak.
2.      Health Insurance Sistem ini diartikan sebagai sistem pembayaran yang dilakukan oleh  pihak ketiga atau pihak asuransi setelah pencari layanan kesehatan berobat. Sistem health insurance ini dapat berupa system kapitasi dan system Diagnose Related Group (DRG system). Sistem kapitasi merupakan metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana PPK menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta untuk pelayanan yang telah ditentukkan per periode waktu. Pembayaran bagi PPK dengan system kapitasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh suatu lembaga kepada PPK atas jasa pelayanan kesehatan dengan pembayaran di muka sejumlah dana sebesar perkalian anggota dengan satuan biaya (unicost) tertentu. Salah satu lembaga di Indonesia adalah Badan Penyelenggara JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat). Sistem kedua yaitu DRG (Diagnose Related Group) tidak berbeda jauh dengan system kapitasi di atas. Pada system ini, pembayaran dilakukan dengan melihat diagnosis penyakit yang dialami pasien. PPK telah mendapat dana dalam penanganan pasien dengan diagnosis tertentu dengan jumlah dana yang berbeda pula tiap diagnosis penyakit. Jumlah dana yang diberikan ini, jika dapat dioptimalkan penggunaannya demi kesehatan pasien, sisa dana akan menjadi pemasukan bagi PPK. Kelemahan dari system Health Insurance adalah dapat terjadinya underutilization dimana dapat terjadi penurunan kualitas dan fasilitas yang diberikan kepada pasien untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Selain itu, jika peserta tidak banyak bergabung dalam system ini, maka resiko kerugian tidak dapat terhindarkan. Namun dibalik kelemahan, terdapat kelebihan system ini berupa PPK mendapat jaminan adanya pasien (captive market), mendapat kepastian dana di tiap awal periode waktu tertentu, PPK taat prosedur sehingga mengurangi terjadinya multidrug dan multidiagnose. Dan system ini akan membuat PPK lebih kearah preventif dan promotif kesehatan.
 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai, pembiayaan kesehatan dengan sistem kapitasi dinilai lebih efektif dan efisien menurunkan angka kesakitan dibandingkan sistem pembayaran berdasarkan layanan ( Fee for Service) yang selama ini berlaku. Hal ini belum dapat dilakukan sepenuhnya oleh Indonesia. Tentu saja karena masih ada hambatan dan tantangan, salah satunya adalah sistem kapitasi yang belum dapat memberikan asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali seperti yang disebutkan dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sampai saat ini, perusahaan asuransi masih banyak memilah peserta asuransi dimana peserta dengan resiko penyakit tinggi dan atau kemampuan bayar rendah tidaklah menjadi target anggota asuransi. Untuk mencapai terjadinya pemerataan, dapat dilakukan universal coverage yang bersifat wajib dimana  penduduk yang mempunyai resiko kesehatan rendah akan membantu mereka yang beresiko tinggi dan penduduk yang mempunyai kemampuan membayar lebih akan membantu mereka yang lemah dalam pembayaran. Hal inilah yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi sistem kesehatan Indonesia.
Memang harus kita akui, bahwa tidak ada sistem kesehatan terutama dalam pembiayaan pelayanan kesehatan yang sempurna, setiap sistem yang ada pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Namun sistem pembayaran pelayanan kesehatan ini harus bergerak dengan  pengawasan dan aturan dalam suatu sistem kesehatan yang komprehensif, yang dapat mengurangi dampak buruk bagi pemberi dan pencari pelayanan kesehatan sehingga dapat terwujud sistem yang lebih efektif dan efisien bagi  pelayanan kesehatan di Indonesia

C.    Sumber Pembiayaan Kesehatan Nasional
Telah kita ketahui bersama bahwa sumber pembiayaan untuk  penyediaan fasilitas-fasilitas kesehatan melibatkan dua pihak utama yaitu  pemerintah (public) dan swasta ( private). Kini masih diperdebatkan apakah kesehatan itu sebenarnya barang public atau private mengingat bahwa fasilitas-fasilitas kesehatan yang dipegang oleh pihak swasta ( private) cenderung bersifat komersil. Di sebagian besar wilayah Indonesia, sektor swasta mendominasi  penyediaan fasilitas kesehatan, lebih dari setengah rumah sakit yang tersedia merupakan rumah sakit swasta, dan sekitar 30-50 persen segala bentuk  pelayanan kesehatan diberikan oleh pihak swasta (satu dekade yang lalu hanya sekitar 10 persen). Hal ini tentunya akan menjadi kendala terutama bagi masyarakat golongan menengah ke bawah. Tingginya biaya kesehatan yang harus dikeluarkan jika menggunakan fasilitas-fasilitas kesehatan swasta tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia yang tergolong menengah ke bawah.
Sebelum desentralisasi alokasi anggaran kesehatan dilakukan oleh  pemerintah pusat dengan menggunakan model negosiasi ke provinsi-provinsi. Ketika sifat big-bang kebijakan desentralisasi mengenai sektor kesehatan, tiba-tiba menjadi alokasi anggaran pembangunan yang disebut dana alokasi umum (DAU). Dan yang mengejutkan bahwa anggaran kesehatan eksplisit tidak dimasukan di dalam formula DAU. Akibatnya, dinas kesehatan berjuang mendapatkan anggaran untuk sektor kesehatan sendiri. Pemerintah di sektor kesehatan harus merencanakan dan menganggarkan program kesehatan, dan  bersaing untuk mendapatkan dana dengan sektor lain.
Secara umum sumber biaya kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut :
1.            Bersumber dari anggaran pemerintah Pada sistem ini, biaya dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Pelayanannya diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sehingga sangat jarang penyelenggaraan  pelayanan kesehatan disediakan oleh pihak swasta. Untuk negara yang kondisi keuangannya belum baik, sistem ini sulit dilaksanakan karena memerlukan dana yang sangat besar.
Anggaran yang bersumber dari pemerintah ini dibagi juga menjadi :
a.       Pemerintahan pusat dan dana dekonsentrasi, dana program kompensasi BBM dan ABT
b.      Pemerintah provinsi melalui skema dana provinsi (PAD ditambah dana desentralisasi DAU provinsi dan DAK provinsi)
c.       Pemerintah kabupaten atau kota melalui skema dana kabupaten atau kota (PAD ditambah dana desentralisasi DAU kabupaten atau kota dan DAK kabupaten atau kota
d.      Keuntungan badan usaha milik daerah
e.       Penjualan aset dan obligasi daerah
f.        Hutang pemerintah daerah
2. Bersumber dari anggaran masyarakat Dapat berasal dari individual ataupun perusahaan. Sistem ini mengharapkan agar masyarakat (swasta) berperan aktif secara mandiri dalam penyelenggaraan maupun pemanfaatannya. Hal ini memberikan dampak adanya pelayanan-pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh pihak swasta, dengan fasilitas dan penggunaan alat-alat berteknologi tinggi disertai peningkatan biaya pemanfaatan atau penggunaannya oleh pihak  pemakai jasa layanan kesehatan tersebut. Contohnya CSR atau (Corporate Social Reponsibility) dan pengeluaran rumah tangga baik yang dibayarkan tunai atau melalui sistem asuransi.
Dana yang bersumber dari swasta anatara lain :
a.       Perusahaan swasta
b.      Lembaga swadaya masyarakat
c.       Dana kemanusiaan (charity)
3.  Bantuan biaya dari dalam dan luar negeri Sumber pembiayaan kesehatan, khususnya untuk penatalaksanaan  penyakit-penyakit tertentu cukup sering diperoleh dari bantuan biaya pihak lain, misalnya oleh organisasi sosial ataupun pemerintah negara lain. Misalnya bantuan dana dari luar negeri untuk penanganan HIV dan virus H5N1 yang diberikan oleh WHO kepada negara-negara berkembang (termasuk Indonesia).
4. Gabungan anggaran pemerintah dan masyarakat Sistem ini banyak diadopsi oleh negara-negara di dunia karena dapat mengakomodasi kelemahan-kelemahan yang timbul pada sumber  pembiayaan kesehatan sebelumnya. Tingginya biaya kesehatan yang dibutuhkan ditanggung sebagian oleh pemerintah dengan menyediakan layanan kesehatan bersubsidi. Sistem ini juga menuntut peran serta masyarakat dalam memenuhi biaya kesehatan yang dibutuhkan dengan mengeluarkan biaya tambahan. Dengan ikut sertanya masyarakat menyelenggarakan pelayanan kesehatan, maka ditemukan pelayanan kesehatan swasta. Selanjutnya dengan diikutsertakannya masyarakat membiayai pemanfaatan pelayanan kesehatan, maka pelayanan kesehatan tidaklah cuma-cuma. Masyarakat diharuskan membayar pelayanan kesehatan yang dimanfaatkannya. Sekalipun pada saat ini makin banyak saja negara yang mengikutsertakan masyarakat dalam pembiayaan kesehatan, namun tidak ditemukan satu negara pun yang pemerintah sepenuhnya tidak ikut serta. Pada negara yang  peranan swastanya sangat dominan pun peranan pemerintah tetap ditemukan. Paling tidak dalam membiayai upaya kesehatan masyarakat, dan ataupun membiayai pelayanan kedokteran yang menyangkut kepentingan masyarakat yang kurang mampu.


D. Syarat Pokok Pembiayaan Kesehatan
Suatu biaya kesehatan yang baik haruslah memenuhi beberapa syarat  pokok yakni :

1.Jumlah
Syarat utama dari biaya kesehatan haruslah tersedia dalam jumlah yang cukup. Yang dimaksud cukup adalah dapat membiayai penyelenggaraan semua upaya kesehatan yang dibutuhkan serta tidak menyulitkan masyarakat yang ingin memanfaatkannya.
1.   Penyebaran
           Berupa penyebaran dana yang harus sesuai dengan kebutuhan. Jika dana yang tersedia tidak dapat dialokasikan dengan baik, niscaya akan menyulitkan penyelenggaraan setiap upaya kesehatan.
3.Pemanfaatan
 Sekalipun jumlah dan penyebaran dana baik, tetapi jika  pemanfaatannya tidak mendapat pengaturan yang optimal, niscaya akan  banyak menimbulkan masalah, yang jika berkelanjutan akan menyulitkan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Untuk dapat melaksanakan syarat-syarat pokok tersebut maka perlu dilakukan beberapa hal, yakni :
1)               Peningkatan Efektifitas Peningkatan efektifitas dilakukan dengan mengubah penyebaran atau alokasi penggunaan sumber dana. Berdasarkan pengalaman yang dimiliki, maka alokasi tersebut lebih diutamakan pada upaya kesehatan yang menghasilkan dampak yang lebih besar, misalnya mengutamakan upaya pencegahan, bukan pengobatan penyakit.
2)               Peningkatan Efisiensi Peningkatan efisiensi dilakukan dengan memperkenalkan  berbagai mekanisme pengawasan dan pengendalian. Mekanisme yang dimaksud untuk peningkatan efisiensi antara lain:
 a. Standar minimal pelayanan. Tujuannya adalah menghindari  pemborosan. Pada dasarnya ada dua macam standar minimal yang sering dipergunakan yakni:
§  Standar minimal sarana, misalnya standar minimal rumah sakit dan standar minimal laboratorium.
§  Standar minimal tindakan, misalnya tata cara pengobatan dan  perawatan penderita, dan daftar obat-obat esensial.
b. Kerjasama. Bentuk lain yang diperkenalkan untuk meningkatkan efisiensi ialah memperkenalkan konsep kerjasama antar berbagai sarana pelayanan kesehatan. Terdapat dua bentuk kerjasama yang dapat dilakukan yakni:
§  Kerjasama institusi, misalnya sepakat secara bersama-sama membeli peralatan kedokteran yang mahal dan jarang dipergunakan. Dengan pembelian dan pemakaian bersama ini dapat dihematkan dana yang tersedia serta dapat pula dihindari  penggunaan peralatan yang rendah. Dengan demikian efisiensi  juga akan meningkat.
§  Kerjasama sistem, misalnya sistem rujukan, yakni adanya hubungan kerjasama timbal balik antara satu sarana kesehatan dengan sarana kesehatan lainnya

E. Fungsi Pembiayaan Kesehatan
Fungsi pembiayaan kesehatan antara lain :
 1.Penggalian dana
 a.  Penggalian dana untuk Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM). Sumber dana untuk UKM terutama berasal dari pemerintah baik pusat maupun daerah, melalui pajak umum, pajak khusus, bantuan dan pinjaman serta  berbagai sumber lainnya. Sumber dana lain untuk upaya kesehatan masyarakat adalah swasta serta masyarakat. Sumber dari swasta dihimpun dengan menerapkan prinsip public-private patnership yang didukung dengan pemberian insentif, misalnya keringanan pajak untuk setiap dana yang disumbangkan. Sumber dana dari masyarakat dihimpun secara aktif oleh masyarakat sendiri guna membiayai upaya kesehatan masyarakat, misalnya dalam bentuk dana sehat atau dilakukan secara  pasif yakni menambahkan aspek kesehatan dalam rencana pengeluaran dari dana yang sudah terkumpul di masyarakat, contohnya dana sosial keagamaan.
b Penggalian dana untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) berasal dari masing-masing individu dalam satu kesatuan keluarga. Bagi masyarakat rentan dan keluarga miskin, sumber dananya berasal dari pemerintah melalui mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan wajib.

2. Pengalokasian dana
a. Alokasi dana dari pemerintah yakni alokasi dana yang berasal dari  pemerintah untuk UKM dan UKP dilakukan melalui penyusunan anggaran pendapatan dan belanja baik pusat maupun daerah sekurang-kurangnya 5% dari PDB atau 15% dari total anggaran pendapatan dan  belanja setiap tahunnya.
b. Alokasi dana dari masyarakat yakni alokasi dana dari masyarakat untuk UKM dilaksanakan berdasarkan asas gotong royong sesuai dengan kemampuan. Sedangkan untuk UKP dilakukan melalui kepesertaan dalam program jaminan pemeliharaan kesehatan wajib dan atau sukarela.


3. Pembelanjaan
a. Pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan public-private patnership digunakan untuk membiayai UKM.
 b. Pembiayaan kesehatan yang terkumpul dari Dana Sehat dan Dana Sosial Keagamaan  digunakan untuk membiayai UKM dan UKP.
c.  Pembelajaan untuk pemeliharaan kesehatan masyarakat rentan dan kesehatan keluarga miskin dilaksanakan melalui Jaminan Pemeliharaan Kesehatan wajib.


[Niszk-Pharmacy] Download File Document Posting ini









Tata Cara Download
  • Masuk pada postingan
  • Lihat dibagian bawah tempat download yang di sediakan
  • Makan akan masuk kedalam safelink-niszk
  • tunggu sekitar 10 detik


  • Maka akan langsung redirect ke link download tersebut.

Facebook

Follow Us

Diberdayakan oleh Blogger.