ETIKA
Etik/etika berasal dari kata ethos(Yunani) Karakter,
Watak kesusilaan atau Adat Istiadat atau kebiasaan.
• Etika
berkaitan dengan :
1.
nilai-nilai,
2.
tata
cara hidup yang baik,
3.
aturan
hidup yang baik
4.
dan segala kebiasaan yang dianut dan
diwariskan dari generasi ke generasi
• Etika menentukan tingkah laku sesuatu golongan.
Moralitas, dari bahasa latin mos
Mores
artinya adat istiadat atau kebiasaan.
Moral
merujuk kepada cara berfikir, bertindak dan bagaimana mereka harus bertindak
Perbedaan antara moral dengan etika
ETIKA :
1. Etika menyangkut perbuatan manusia
2. Etika menunjukkan cara yang tepat
artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.
3. Etika hanya berlaku untuk pergaulan.
4. Etika bersifat relatif. Yang dianggap tidak
sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
MORAL
1.Moral tidak terbatas
pada cara melakukan sebuah perbuatan, moral memberi norma tentang perbuatan itu
sendiri.
2. Moral menyangkut
masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
3.Moral selalu berlaku
walaupun tidak ada orang lain.
4.Moral bersifat absolut. Perintah
seperti “jangan berbohong” , “jangan mencuri” merupakan prinsip moral yang
tidak dapat ditawar-tawar.
Etika dan Hukum Persamaannya :
Mempunyai tujuan sosial yang sama yakni
menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik dan benar
Etika dan Hukum Perbedaannya :
Etika
ditujukan kepada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat
profesi itu sendiri .
Hukum
ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban,
bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui
wewenang penguasa/pemerintah.
ETIKA :
1. Berlaku
untuk lingkungan kelompok /profesi
2. Disusun berdasarkan
kesepakatan anggota kelompok/profesi
3. Tidak
seluruhnya tertulis dengan pasal-pasal
4. Sanksi terhadap pelanggaran berupa tuntunan
dan sanksi organisasi
5.
Pelanggaran diselesaikan oleh Majelis Etika (MPEAD dan MPEA)
6.
Penyelesaian pelanggaran seringkali tidak diperlukan/disertai bukti fisik
HUKUM :
1. Berlaku
untuk umum
2. Disusun oleh badan pemerintah
3. Tercantum secara rinci di dalam kitab UU
dengan pasal-pasal, termasuk sanksi terhadap pelanggaran
4. Sanksi
terhadap pelanggaran berupa tuntutan, baik perdata maupun pidana
5.
Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan atau sanksi administrasi
6. Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti
fisik
NORMA :
diartikan
sebagai kaidah atau pedoman untuk melakukan sesuatu.
Tujuan Etika dan Norma
1.
Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib,
teratur, damai dan sejahtera.
2. Mengajak orang bersikap kritis dan rasional
dalam mengambil keputusan secara otonom Etika Norma
Macam-macam Norma
Dibagi 2
yaitu :
1. Norma
khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan tertentu atau khusus,
ex: aturan olahraga, aturan kuliah,dll
2. Norma
umum adalah aturan yang bersifat umum dan universal. Contoh : Norma sopan
santun, Norma hukum , Norma moral.
Norma sopan
santun :
Mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah
manusia.
Misal: mengatur perilaku pergaulan, bertamu,
minum,makan, berpakaian, dll.
Norma
hukum : merupakan norma
yang biasanya dimodifikasikan dalam bentuk aturan tertulis sebagai pegangan bagi
masyarakat untuk berperilaku yang baik maupun sebagai pedoman untuk menjatuhkan
hukuman bagi pelanggarnya. Misal: UUD
1945, PP, Ttap MPR, Keppres, KUHP, dll.
Norma moral
adalah : norma yang
bersumber dari hati nurani (conscience), menjadi tolak ukur yang dipakai oleh
masyarakat dalam menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai anggota
masyarakat atau sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu.
ETIKA PROFESI
Profesi adalah:
pekerjaan yang dilakukan sebagai
nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan
dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam
Profesional adalah: Orang yang
melakukan…. Profesi
Profesi:
Dituntut ketekunan, keuletan, disiplin, komitmen dan irama kerja yang pasti,
karena pekerjaan ini melibatkan secara langsung pihak-pihak lain.
Orang yang professional mempunyai :
1. Disiplin kerja yang tinggi yang
muncul dari dalam dirinya sendiri
2. Tidak karena orang
lain.
Orang yang Profesional mempunyai :
1.
integritas
pribadi yang tinggi dan mendalam.
2.
tahu menjaga nama baiknya,
3.
komitmen moralnya,
4.
tuntutan profesi serta nilai dan cita-cita
yang diperjuangkan oleh profesinya.
CIRI2 PROFESI :
1. Adanya keahlian
dan keterampilan khusus yang diatur
dalam aturan yang disebut dengan KODE ETIK
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Orang yang profesional, hidup dari profesinya membentuk identitas dari orang tsb
4. Pengabdian kepada masyarakat
5. Ada izin khusus untuk menjalankan
profesi tersebut
6. Para profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu Organisasi Profesi mis: IDI (dokter), PGRI, dsb
Pekerjaan Kefarmasian
membutuhkan tingkat keahlian dan kewenenangan yang didasari oleh suatu standar
kompetensi, dan etika
Etika profesional
farmasi tidak hanya mendorong/meningkatkan kinerja bagi tenaga farmasi, tetapi
juga akan memberikan peningkatkan kontribusi fungsional /peranan farmasi bagi
masyarakat.
Ruang lingkup pelayanan
kefarmasian meliputi Tanggung jawab, kewenangan dan hak
Ruang lingkup
pelayanan kefarmasian meliputi
Tanggung jawab,
kewenangan dan hak.
A. Bidang Apotek /
Apotek Rumah Sakit
B. Bidang Toko Obat
C. Bidang Pedagang
Besar Farmasi
D. Bidang puskesmas
E. Bidang Industri
F. Bidang Instalasi
Perbekalan Farmasi
KODE ETIK
FUNGSI KODE
ETIK
1. Memberikan arahan bagi suatu
pekerjaan profesi
2. Menjamin mutu moralitas profesi di
mata masyarakat
Tuntutan bagi anggota profesi:
1. Keharusan menjalankan profesinya secara
bertanggung jawab
2. Keharusan untuk tidak melanggar hak-hak
orang lain
Kode etik harus disosialisasikan :
1. Sebagai sarana kontrol social
2. Mencegah campur tangan yang dilakukan oleh
pihak luar yang bukan kalangan profesi
3. Mengembangkan petunjuk baku dari kehendak
manusia yang lebih tinggi berdasarkan moral.
TUJUAN KODE ETIK
1. Melindungi anggota organisasi
untuk menghadapi persaingan pekerjaan profesi yang tidak jujur dan untuk
mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2. Menjalin hubungan bagi anggota profesi satu
sama lain dan menjaga nama baik profesi
kualifikasi
3. Merangsang pengembangan
profesi pendidikan yang memadai
4. Mencerminkan hubungan antara pekerjaan profesi dengan pelayanan
masyarakat dan kesejahteraan social
5. Mengurangi kesalahpahaman dan
konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarakat umum
6. Membentuk
ikatan yang kuat bagi seuma anggota dan melindungi profesi terhadap
pemberlakuan norma hukum yang bersifat imperatif sebelum disesuaikan dengan
saluran norma moral profesi.
SUMPAH
ASISTEN APOTEKER
Nilai norma dari sumpah/janji seorang
asisten apoteker mengandung 4 substansi:
1. Sebagai ahli madya farmasi, akan
melaksanakan tugas saya sebaik-baiknya,
menurut undang – undang yang berlaku, dengan penuh tanggung jawab dan
kesungguhan.
2. Sebagai ahli madya farmasi, dalam melaksanakan
tugas atas dasar kemanusiaan, tidak akan membeda-bedakan pangkat, kedudukan,
keturunan, golongan, bangsa dan agama.
3.Bahwa saya, sebagai ahli madya farmasi, dalam
melaksanakan tugas, akan membina kerja sama, keutuhan dan kesetiakawanan,
dengan teman sejawat.
4. Sebagai ahli madya farmasi, tidak
akan menceritakan kepada siapapun, segala rahasia yang berhubungan dengan tugas
saya, kecuali jika diminta oleh pengadilan, untuk keperluan kesaksian.
KODE ETIK
1. Kewajiban terhadap Profesi
2. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap
teman sejawat
3. Kewajiban terhadap Pasien/pemakai Jasa
4. Kewajiban Terhadap Masyarakat
5. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia
thd Profesi Kesehatan Lainnya
KODE ETIK
ASISTEN APOTEKER
A. Kewajiban terhadap Profesi
1) Seorang Asisten Apoteker harus menjunjung
tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan
kejujuran serta dapat dipercaya.
2) Seorang Asisten Apoteker berkewajiban untuk
meningkatkan keahlian dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi.
3) Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus
melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur,
standar profesi yang berlaku dank ode etik profesi
4) Serorang Asisten Apoteker
senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan
kewajiban profesi
B. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
1) Seorang Ahli
Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan
penghargaan
2) Seorang Ahli
Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat
secara material maupun moral
3) Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa
meningkatkan kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan
kefarmasiaqn,mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugas
C. Kewajiban terhadap Pasien/pemakai
Jasa
1) Seorang Asisten Apoteker harus bertanggung
jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien/pemakai
jasa secara professional
2) Seorang Asisten Apoteker harus
menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan
kepada pihak yang berhak
3) Seorang Asisten Apoteker harus
berkonsultasi/merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain
untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.
D. Kewajiban Terhadap Masyarakat
1) Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagi
suri teladan ditengahtengah masyarakat
2) Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam
pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki
3) Seorang ahli Farmasi Indonesia
harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang
kesehatan khususnya dibidang kesehatan khususnya dibidang Farmasi
4) Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu
melibatkan diri dalam usaha – usaha pembangunan nasional khususnya dibidang
kesehatan
5) Seorang ahli Farmasi harus mampu
sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam
pelayanan kesehatan
6) Seorang ahli Farmasi Indonesia
harus menghindarkan diri dari usaha- usaha yang mementingkan diri sendiri serta
bertentangan dengan jabatan Farmasian.
E. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia
terhadap Profesi Kesehatan Lainnya
1) Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa
harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati
terhadap profesi kesehatan lainnya
2) Seorang Ahli Farmasi Indonesia
harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan perbuatan yang dapat
merugikan,menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi
kesehatan lainnya
Tata Cara Download
- Masuk pada postingan
- Lihat dibagian bawah tempat download yang di sediakan
- Makan akan masuk kedalam safelink-niszk
- tunggu sekitar 10 detik
- Maka akan langsung redirect ke link download tersebut.