Sabtu, 03 September 2016

ETIKA, MORAL, NORMA, KODE ETIK APOTEKER

ETIKA
Etik/etika berasal dari kata ethos(Yunani) Karakter, Watak kesusilaan atau Adat Istiadat atau kebiasaan.

 • Etika berkaitan dengan :
1.   nilai-nilai,
2.   tata cara hidup yang baik,
3.   aturan hidup yang baik
4.    dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari generasi ke generasi

• Etika menentukan tingkah laku sesuatu golongan.

Moralitas, dari bahasa latin mos
Mores artinya  adat istiadat atau kebiasaan.

Moral merujuk kepada cara berfikir, bertindak dan bagaimana mereka harus bertindak
Perbedaan antara moral dengan etika

ETIKA :
1.    Etika menyangkut perbuatan manusia
2.   Etika menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.
3.   Etika hanya berlaku untuk pergaulan.
4.    Etika bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.

MORAL
1.Moral tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, moral memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
2. Moral menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
3.Moral selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
4.Moral bersifat absolut. Perintah seperti “jangan berbohong” , “jangan mencuri” merupakan prinsip moral yang tidak dapat ditawar-tawar.

Etika dan Hukum Persamaannya  :
 Mempunyai tujuan sosial yang sama yakni menghendaki agar manusia melakukan perbuatan yang baik dan benar

Etika dan Hukum  Perbedaannya :
Etika ditujukan kepada sikap batin manusia, dan sanksinya dari kelompok masyarakat profesi itu sendiri .
Hukum ditujukan pada sikap lahir manusia, membebani manusia dengan hak dan kewajiban, bersifat memaksa, sanksinya tegas dan konkret yang dilaksanakan melalui wewenang penguasa/pemerintah.

ETIKA : 
1. Berlaku untuk lingkungan kelompok /profesi
2. Disusun berdasarkan kesepakatan anggota kelompok/profesi
3. Tidak seluruhnya tertulis dengan pasal-pasal
 4. Sanksi terhadap pelanggaran berupa tuntunan dan sanksi organisasi
5. Pelanggaran diselesaikan oleh Majelis Etika (MPEAD dan MPEA)
6. Penyelesaian pelanggaran seringkali tidak diperlukan/disertai bukti fisik

HUKUM :
1. Berlaku untuk umum
2. Disusun oleh badan pemerintah
3. Tercantum secara rinci di dalam kitab UU dengan pasal-pasal, termasuk sanksi terhadap pelanggaran
4. Sanksi terhadap pelanggaran berupa tuntutan, baik perdata maupun pidana
5. Pelanggaran diselesaikan melalui pengadilan atau sanksi administrasi
6. Penyelesaian pelanggaran memerlukan bukti fisik

NORMA :
diartikan sebagai kaidah atau pedoman untuk melakukan sesuatu.
Tujuan Etika dan Norma
1. Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera.
2. Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom Etika Norma

  
Macam-macam Norma
Dibagi 2 yaitu :
1. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan tertentu atau khusus, ex: aturan olahraga, aturan kuliah,dll
2. Norma umum adalah aturan yang bersifat umum dan universal. Contoh : Norma sopan santun, Norma hukum , Norma moral.
Norma sopan santun :
Mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia.
Misal: mengatur perilaku pergaulan, bertamu, minum,makan, berpakaian, dll.
Norma hukum  : merupakan norma yang  biasanya dimodifikasikan dalam  bentuk aturan tertulis sebagai pegangan bagi masyarakat untuk berperilaku yang baik maupun sebagai pedoman untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya.  Misal: UUD 1945, PP, Ttap MPR, Keppres, KUHP, dll.

Norma moral adalah : norma yang bersumber dari hati nurani (conscience), menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakat dalam menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai anggota masyarakat atau sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu.

ETIKA PROFESI

Profesi adalah:
pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam

Profesional adalah: Orang yang melakukan…. Profesi

 Profesi: Dituntut ketekunan, keuletan, disiplin, komitmen dan irama kerja yang pasti, karena pekerjaan ini melibatkan secara langsung pihak-pihak lain. 
Orang yang professional mempunyai :
1.   Disiplin kerja yang tinggi yang muncul dari dalam dirinya sendiri
2.   Tidak karena orang lain.

 Orang yang Profesional mempunyai :
1.   integritas pribadi yang tinggi dan mendalam.
2.    tahu menjaga nama baiknya,
3.    komitmen moralnya,
4.    tuntutan profesi serta nilai dan cita-cita yang diperjuangkan oleh profesinya.

CIRI2 PROFESI :
 1. Adanya keahlian dan keterampilan khusus yang  diatur dalam aturan yang disebut dengan KODE ETIK
2. Adanya komitmen moral yang tinggi.
3. Orang yang profesional, hidup dari profesinya  membentuk identitas dari orang tsb
4. Pengabdian kepada masyarakat
5. Ada izin khusus untuk menjalankan profesi tersebut
6. Para profesional biasanya menjadi anggota dari suatu  Organisasi Profesi  mis: IDI (dokter), PGRI, dsb

Pekerjaan Kefarmasian membutuhkan tingkat keahlian dan kewenenangan yang didasari oleh suatu standar kompetensi, dan etika

Etika profesional farmasi tidak hanya mendorong/meningkatkan kinerja bagi tenaga farmasi, tetapi juga akan memberikan peningkatkan kontribusi fungsional /peranan farmasi bagi masyarakat.
Ruang lingkup pelayanan kefarmasian meliputi Tanggung jawab, kewenangan dan hak


Ruang lingkup pelayanan kefarmasian meliputi
Tanggung jawab, kewenangan dan hak.

A. Bidang Apotek / Apotek Rumah Sakit
B. Bidang Toko Obat
C. Bidang Pedagang Besar Farmasi
D. Bidang puskesmas
E. Bidang Industri
F. Bidang Instalasi Perbekalan Farmasi

KODE  ETIK
FUNGSI  KODE  ETIK
1. Memberikan arahan bagi suatu pekerjaan profesi
2. Menjamin mutu moralitas profesi di mata masyarakat

Tuntutan bagi anggota profesi:
1. Keharusan menjalankan profesinya secara bertanggung    jawab
 2. Keharusan untuk tidak melanggar hak-hak orang lain

Kode etik harus disosialisasikan :
 1. Sebagai sarana kontrol social
 2. Mencegah campur tangan yang dilakukan oleh pihak luar yang bukan kalangan profesi
 3. Mengembangkan petunjuk baku dari kehendak manusia yang lebih tinggi berdasarkan moral.

TUJUAN  KODE  ETIK
1. Melindungi anggota organisasi untuk menghadapi persaingan pekerjaan profesi yang tidak jujur dan untuk mengembangkan tugas profesi sesuai dengan kepentingan masyarakat.
2.  Menjalin hubungan bagi anggota profesi satu sama lain dan menjaga nama baik profesi  kualifikasi
3. Merangsang pengembangan profesi  pendidikan yang memadai
4. Mencerminkan hubungan antara pekerjaan profesi dengan pelayanan masyarakat dan kesejahteraan social
5. Mengurangi kesalahpahaman dan konflik baik dari antar anggota maupun dengan masyarakat umum 
6. Membentuk ikatan yang kuat bagi seuma anggota dan melindungi profesi terhadap pemberlakuan norma hukum yang bersifat imperatif sebelum disesuaikan dengan saluran norma moral profesi.
                    
SUMPAH  ASISTEN  APOTEKER
Nilai norma dari sumpah/janji seorang asisten apoteker mengandung 4 substansi:
1. Sebagai ahli madya farmasi, akan melaksanakan tugas  saya sebaik-baiknya, menurut undang – undang yang berlaku, dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan.
2. Sebagai ahli madya farmasi, dalam melaksanakan tugas atas dasar kemanusiaan, tidak akan membeda-bedakan pangkat, kedudukan, keturunan, golongan, bangsa dan agama.
3.Bahwa saya, sebagai ahli madya farmasi, dalam melaksanakan tugas, akan membina kerja sama, keutuhan dan kesetiakawanan, dengan teman sejawat.
4. Sebagai ahli madya farmasi, tidak akan menceritakan kepada siapapun, segala rahasia yang berhubungan dengan tugas saya, kecuali jika diminta oleh pengadilan, untuk keperluan kesaksian.


KODE  ETIK
1. Kewajiban terhadap Profesi
2. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
3. Kewajiban terhadap Pasien/pemakai Jasa
4. Kewajiban Terhadap Masyarakat
5. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia thd Profesi Kesehatan Lainnya

KODE  ETIK  ASISTEN  APOTEKER
A. Kewajiban terhadap Profesi
1) Seorang Asisten Apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, kehormatan profesi, menjaga integritas dan kejujuran serta dapat dipercaya.
2) Seorang Asisten Apoteker berkewajiban untuk meningkatkan keahlian dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan teknologi.
3) Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus melakukan pekerjaan profesinya sesuai dengan standar operasional prosedur, standar profesi yang berlaku dank ode etik profesi
4) Serorang Asisten Apoteker senantiasa harus menjaga profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi

B. Kewajiban Ahli Farmasi terhadap teman sejawat
1) Seorang Ahli Farmasi Indonesia memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan
2) Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moral
3) Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa meningkatkan kerjasama dan memupuk keutuhan martabat jabatan kefarmasiaqn,mempertebal rasa saling percaya didalam menunaikan tugas

C. Kewajiban terhadap Pasien/pemakai Jasa
1) Seorang Asisten Apoteker harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien/pemakai jasa secara professional
2) Seorang Asisten Apoteker harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak
 3) Seorang Asisten Apoteker harus berkonsultasi/merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.

D. Kewajiban Terhadap Masyarakat
1) Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagi suri teladan ditengahtengah masyarakat
2) Seorang ahli Farmasi Indonesia dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki
3) Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan khususnya dibidang kesehatan khususnya dibidang Farmasi
4) Seorang ahli Farmasi Indonesia harus selalu melibatkan diri dalam usaha – usaha pembangunan nasional khususnya dibidang kesehatan
5) Seorang ahli Farmasi harus mampu sebagai pusat informasi sesuai bidang profesinya kepada masyarakat dalam pelayanan kesehatan
6) Seorang ahli Farmasi Indonesia harus menghindarkan diri dari usaha- usaha yang mementingkan diri sendiri serta bertentangan dengan jabatan Farmasian.

E. Kewajiban Ahli Farmasi Indonesia terhadap Profesi Kesehatan Lainnya
1) Seorang Ahli Farmasi Indonesia senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya
2) Seorang Ahli Farmasi Indonesia harus mampu menghindarkan diri terhadap perbuatan perbuatan yang dapat merugikan,menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya



[Niszk-Pharmacy] Download File Document Posting ini









Tata Cara Download
  • Masuk pada postingan
  • Lihat dibagian bawah tempat download yang di sediakan
  • Makan akan masuk kedalam safelink-niszk
  • tunggu sekitar 10 detik


  • Maka akan langsung redirect ke link download tersebut.

Facebook

Follow Us

Diberdayakan oleh Blogger.