DEMOKRASI
Demokrasi
di Indonesia
Sistem demokrasi di Indonesia : dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat
Sistem
demokrasi Indonesia merupakan pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai
falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat
yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Falsafah
Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan
budaya, namun juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang
terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus
terhadap Tuhan.
Dalam
perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi
Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, Namun berdasarkan
ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan
pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini
ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.
Sistem
pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk
mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara. Demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material
maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.
Dengan
demikian sistem demokrasi di Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu
sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah
untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik
material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu
Pancasila.
Pendidikan Demokrasi di Indonesia
Pendidikan
demokrasi merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia
mengandung bahwa manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual,
kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang
yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina
masyarakat.
Bagi
negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang
penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan.
Agar demokrasi tidak menjurus kepada anarki.
Menurut
Djiwandono dkk (12003:4 1) bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik
dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah
menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu
pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.
Menurut
Tilaar (1999:172¬174), bahwa: Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari
terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur :
· Manusia memerlukan kebebasan politik
artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri
· Kebebasan intelektual
· Kesempatan untuk bersaing di dalam
perwujudan diri sendiri (self realization)
· Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan
moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau
kelompok
· Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda
(the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina
masyarakat di masa depan.
Menurut
Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan
pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan
hal :
· demokrasi adalah bentuk kehidupan
bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri.
· Demokrasi adalah suatu learning process
yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain.
· Kelangsungan demokrasi tergantung pada
keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan
keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi
Tujuan
pendidikan demokrasi yaitu untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis
danberpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai
kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis.
Konsep
kewarganegaraan merupakan inti dari pendidikan untuk demokrasi. Konsep
kewarganegaraan adalah kunci pada pemahaman tentang prinsip dan cara bekerjanya
demokrasi. Tentang yg diperoleh dan yg diberikan warganegara dalam berbagai
sistem politik. Tentang hak, kewajiban dan tugas warganegara, serta bagaimana
hal-hal tersebut terkait dengan lembaga-lembaga negara. Pendidikan demokrasi
berintikan pada penanaman nilai, sikap dan perilaku seorang warga negara, serta
kaitannya dengan lembaga-lembaga negara yang ada.
Perkembangan Demokrasi di Indonesia
I.
Periode parlementer 1945-1959
Periode 1945-1959,
masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta
Partai-Partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlemen memberi peluang untuk
dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
II.
Masa demokrasi terpimpin
Periode 1959-1965,
Pengertian demokrasi terpimpin menurut TAP MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan
perwakilan yang berintika musyawarah untuk mufakat secara gotong-royong.
Masa Demokrasi
Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
berkembangnya pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin
meluas.
Penyimpangan masa
demokrasi Terpimpin
v Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
v Peranan
parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
v Jaminan
HAM lemah
v Terjadi
sentralisasi kekuasaan
v Terbatasnya
peranan pers
v Kebijakan
politik Luarnegeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur). Akhirnya terjadi
pemberontakan G 30 S PKI.
III.
Periode pancasila
Periode 1966-1998,
masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional
yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah
Pancasila,UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali
penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun
dalam Perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lebaga
negara-negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
pancasila hanya dijadikan sebagai legitimasi politis pada saat itu, sebab
kenyataannya tidak sesuai dengan kenyataannya.
IV.
Masa reformasi
Periode
1999-Sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada
kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar
lembaga negara,antar eksekutif,legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran
partai politik semakin menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas
baru. Jikalau esensi Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek
Demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya stlh
Pemilu banyak kebijakan tdk mendasar pd kepentingan rakyat, Melainkan lebih
terarah kepada pembagian kekuasaan
antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain model
Demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan kepada keadilan sosial
bagi seluruh rakyat indonesia (walfare state)
Tata Cara Download
- Masuk pada postingan
- Lihat dibagian bawah tempat download yang di sediakan
- Makan akan masuk kedalam safelink-niszk
- tunggu sekitar 10 detik
- Maka akan langsung redirect ke link download tersebut.