Minggu, 04 September 2016

Demokrasi



DEMOKRASI
Demokrasi di Indonesia
Sistem demokrasi di Indonesia :  dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat
Sistem demokrasi Indonesia merupakan pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau sistem pemerintahan yang dari, oleh, dan untuk rakyat yang sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Falsafah Pancasila tidak hanya mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya, namun juga mengandung nilai religius. Hal ini berarti bahwa nilai yang terkandung dalam Pancasila meliputi tanggung jawab kemanusiaan dan sekaligus terhadap Tuhan.
Dalam perjalanan sistem pemerintahan, Indonesia pernah melaksanakan sistem Demokrasi Terpimpin berdasarkan ketetapan MPRS No. VIII/MPRS/1965, Namun berdasarkan ketetapan MPRS No. XXXVII/MPRS/1968 sistem Demokrasi Terpimpin dicabut karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi Pancasila merupakan pengganti Demokrasi Terpimpin. Kemudian pelaksanaan Demokrasi Pancasila ini ditetapkan dan diatur berdasarkan ketetapan MPR No. 1/MPR/1978.
Sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.
Dengan demikian sistem demokrasi di Indonesia adalah sistem Demokrasi Pancasila yaitu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual yang dilandasi nilai-nilai dasar negara yaitu Pancasila.



Pendidikan Demokrasi di Indonesia
Pendidikan demokrasi merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung bahwa manusia memerlukan kebebasan politik, kebebasan intelektual, kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri, dan pendidikan yang yang mengakui hak untuk berbeda percaya kepada kemampuan manusia untuk membina masyarakat.
Bagi negara yang menganut sistem demokrasi, pendidikan demokrasi merupakan hal yang penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan. Agar demokrasi tidak menjurus kepada anarki.
Menurut Djiwandono dkk (12003:4 1) bila demokrasi tidak disertai oleh tatanan politik dan aturan politik serta hukum yang jelas, suatu kondisi tertentu bisa berubah menjadi anarkisme dan bahkan kemudian mengundang otorianisme yaitu suatu pemerintahan yang menindas dan berlawanan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Tilaar (1999:172¬174), bahwa: Pendidikan demokrasi yang merupakan tuntutan dari terbentuknya masyarakat madani Indonesia mengandung berbagai unsur :
·      Manusia memerlukan kebebasan politik artinya mereka memerlukan pemerintah dari dan untuk mereka sendiri
·        Kebebasan intelektual
·        Kesempatan untuk bersaing di dalam perwujudan diri sendiri (self realization)
·    Pendidikan yang mengembangkan kepatuhan moral kepada kepentingan bersama dan bukan kepada kepentingan sendiri atau kelompok
·   Pendidikan yang mengakui hak untuk berbeda (the right to be different) Percaya kepada kemampuan manusia uniuk membina masyarakat di masa depan.
Menurut Affandi (2005:7) ada 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan dalam menanamkan pendidikan demokrasi kepada generasi muda, yaitu pengetahuan dan kesadaran akan hal :
·   demokrasi adalah bentuk kehidupan bermasyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri.
·       Demokrasi adalah suatu learning process yang tidak dapat begitu saja meniru dari masyarakat lain.
·       Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentranformasikan nilai-nilai demokrasi: kebebasan, persamaan dan keadilan serta loyal kepada sistem politik yang bersifat demokrasi
Tujuan pendidikan demokrasi yaitu untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis danberpikir demokratis, selain itu agar warga negara mengerti, menghargai kesempatan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang demokratis.
Konsep kewarganegaraan merupakan inti dari pendidikan untuk demokrasi. Konsep kewarganegaraan adalah kunci pada pemahaman tentang prinsip dan cara bekerjanya demokrasi. Tentang yg diperoleh dan yg diberikan warganegara dalam berbagai sistem politik. Tentang hak, kewajiban dan tugas warganegara, serta bagaimana hal-hal tersebut terkait dengan lembaga-lembaga negara. Pendidikan demokrasi berintikan pada penanaman nilai, sikap dan perilaku seorang warga negara, serta kaitannya dengan lembaga-lembaga negara yang ada.



Perkembangan Demokrasi di Indonesia

I.              Periode parlementer 1945-1959
Periode 1945-1959, masa Demokrasi Parlementer yang menonjolkan peranan parlemen serta Partai-Partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlemen memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.

II.           Masa demokrasi terpimpin
Periode 1959-1965, Pengertian demokrasi terpimpin menurut TAP MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan yang berintika musyawarah untuk mufakat secara gotong-royong.
Masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.

Penyimpangan masa demokrasi Terpimpin
v  Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan.
v  Peranan parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
v  Jaminan HAM lemah
v  Terjadi sentralisasi kekuasaan
v  Terbatasnya peranan pers
v  Kebijakan politik Luarnegeri sudah memihak ke RRC (Blok Timur). Akhirnya terjadi pemberontakan G 30 S PKI.

III.        Periode pancasila
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila,UUD 1945 dan Ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi terpimpin. Namun dalam Perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lebaga negara-negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya dijadikan sebagai legitimasi politis pada saat itu, sebab kenyataannya tidak sesuai dengan kenyataannya.

IV.        Masa reformasi
Periode 1999-Sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara,antar eksekutif,legislatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik semakin menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi Demokrasi adalah kekuasaan ditangan rakyat, maka praktek Demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaannya stlh Pemilu banyak kebijakan tdk mendasar pd kepentingan rakyat, Melainkan lebih terarah kepada pembagian kekuasaan  antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain model Demokrasi era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan kepada keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia (walfare state)





[Niszk-Pharmacy] Download File Document Posting ini









Tata Cara Download
  • Masuk pada postingan
  • Lihat dibagian bawah tempat download yang di sediakan
  • Makan akan masuk kedalam safelink-niszk
  • tunggu sekitar 10 detik


  • Maka akan langsung redirect ke link download tersebut.

Facebook

Follow Us

Diberdayakan oleh Blogger.