Jumat, 02 September 2016

Aliran-aliran dalam Ilmu Kalam


ALIRAN-ALIRAN DALAM ILMU KALAM

            Sebagaimana kita bahas di atas, bahwa pada masa akhir pemerintahan Khulafa al-Rasyidin muncul aliran kalam yang populer dengan nama Khawarij, kemudian diikuti oleh Murji’ah, Qadariyah dan Jabariyah, Mu’tazilah dan Asy’ariyah atau Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Mari kita telisik satu persatu sehingga kita dapat memahami pandangan-pandanan mereka dengan benar.

1.   Aliran Syi’ah
Syi’ah adalah golongan yang menyanjung dan memuji Sayyidina Ali secara berlebih-lebihan. Karena mereka beranggapan bahwa Ali yang lebih berhak menjadi khalifah pengganti Nabi Muhammad SAW, berdasarkan wasiatnya. Sedangkan khalifah-khalifah seperti Abu Bakar As Shiddiq, Umar Bin Khattab dan Utsman Bin Affan dianggap sebagai penggasab atau perampas khilafah.

Sebagaimana dimaklumi bahwa mulai timbulnya fitnah di kalangan ummat Islam biang keladinya adalah Abdullah Bin Saba’, seorang Yahudi yang pura-pura masuk Islam. Pitnah tereebut cukup berhasil, dengan terpecah-belahnya persatuan ummat, dan timbullah Syi’ah sebagai firqoh.

Sebenarnya Syi’ah bermula dari perjuangan politik yaitu khilafah, kemudian berkembang menjadi agama. Adapun dasar pokok Syi’ah ialah tentang Khalifah, atau sebagaimana mereka menamakannya Imam. Maka Sayyidina Ali adalah iman sesudah Nabi Muhammad SAW. Kemudian sambung-bersambung Imam itu menurut urutan dari Allah. Beriman kepada imam, dan taat kepadanya merupakan sebagian dari iman. Iman menurut pandangan Syi’ah bukan seperi. pandangan Golongan Ahlus Sunnah. Menurut golongan Ahlus Sunnah, khalifah atau imam adalah wakil pembawa syari’at (Nabi) dalam menjaga agama. Dia mendorong manusia untuk beramal apa yang diperintahkan Allah. Dia adalah pemimpin kekuasaan peradilan, pemerintahan dan peperangan. Akan tetapi baginya tidak ada kekuasaan di bidang syari’at, kecuali menafsirkan sesuatu atau berijtihad tentang sesuatu yang tidak ada nashnya.

Adapun menurut golongan Syi’ah, imam itu mempunyai pengertian yang lain, dia adalah guru yang paling besar. Imam pertama telah mewarisi macam-macam ilmu Nabi SAW. Imam bukan manusia biasa, tetapi manusia luar biasa, karena dia ma’shum dari berbuat salah. Di sini ada dua macam ilmu yang dimiliki imam yaitu; ilmu lahir dan ilmu batin. Sungguh Nabi SAW telah mengajarkan Al-Qur’an dengan makna batin dan makna lahir, mengajarkannya rahasia-rahasia alam dan masalah-masalah ghaib. Tiap imam mewariskan perbendaharaan ilmu-ilmu kepada imam sesudahnya. Tiap imam mengajar manusia pada waktunya sesuatu rahasia-rahasia (asrar) yang mereka mampu memahaminya. Oleh karena itulah imam merupakan guru yang paling besar. Orang-orang Syi’ah tidak percaya kepada ilmu dan hadits, kecuali yang diriwayatkan dari imam-imam golongan Syi’ah sendiri.

Apabila berpadu pada kekuasaan khalifah urusan agama dan politik. maka perselisihan antara golongan Syi’ah dengan golongan-golongan lainnya adalah bercorak agama dan politik. Inti ajaran Syi’ah adalah berkisar masalah khilafah. Jadi masalah politik, yang akhirnya berkembang dan bercampur dengan masalah-masalah agama. Ajaran-ajarannya. yang terpenting yang berkaitan dengan khilafah ialah Al’ Ishmah (orang yang terjaga dari dosa), Al Mahdi (orang yang diberi petunjuk Allah), At Taqiyyah (orang yang berjiwa suci) dan Ar Raj’ah (orang yang harus menjadi rujukan dalam menentukan segala hal).

Menurut keyakinan golongan Syi’ah bahwa imam-imam mereka itu sebagaimana para nabi adalah bersifat Al Ishmah atau ma’shum dalam segala tindak lakunya, tidak pernah berbuat dosa besar maupun kecil, tidak ada tanda berlaku maksiat, tidak boleh berbuat salah ataupun lupa. Hal itu didasarkan :

1.       Apabila imam boleh berbuat salah, maka akan membutuhkan kepada imam lain untuk memberikan petunjuk, demikian seterusnya. Oleh karena itu imam tidak boleh salah, dengan perkataan lain hams ma’shum. Lawan-lawan golongan Syi’ah menolak ajaran tersebut dengan alasan bahwa kebutuhan terhadap imam itu bukan karena kemungkinan masyarakat berbuat salah, akan tetapi karena fungsi imam itu sendiri sebagai pelaksana hukum, menolak kerusakan dan memelihara kesucian agama. Tidak ada kebutuhan dalam tugas itu tentang ma’shumnya imam, tetapi cukup dengan ijtihad dan berlaku adil.
2.       Imam itu adalah pemelihara syari’at, oleh karena imam harus ma’shum. Kalau tidak demikian maka niscaya membutuhkan pemelihara yang lain. Lawan-lawan mereka menoiaknya dengan alasan bahwa imam itu bukan pemelihara syari’at, tetapi sebagai pelaksana syari’at. Adapun pemelihara syari’at ialah para ulama.

Aliran-aliran Syi’ah ada yang moderat dan ada yang radikal. Zaidiyah merupakan aliran yang paling dekat Sunni, bahkan menolak faham Al-Mahdi dan Ar Raj’ah yang menjadi keparcayaan umum aliran-aliran Syi’ah.

Syi’ah Az Zaidiyah adalah pengikut Zaid Bin Ali Bin Husain Bin Ali Bin Abi Thalib. Syi’ah Az Zaidiyah ini adalah firqoh Syi’ah yang paling dekat (tidak banyak menyimpang) kepada Aldus Sunnah dan yang paling lurus. la tidak mengangkat imam-imamnya sampai pada martabat kenabian, bahkan juga tidak mengangkatnya ke martabat yang mendekatinya, tetapi mereka menganggap imam-imam seperti manusia pada umumnya. Hanya saja mereka adalah seutama-utama orang sesudah Rasulullah SAW. Mereka tidak mengkafirkan seorang pun di antara sahabat-sahabat Nabi dan terutama orang (Abu Bakar, Umar dan Utsman, pen) yang dibai’at oleh Ali dan mengakui keimanannya.

Aliran Zaidiyyah menolak faham Al Mahdi : “Aliran Zaidiyyah adalah sebagian dari aliran-aliran dalam Syi’ah, yang sangat terpengaruh oleh ajaran-ajaran Mu’tazilah, karena Zaid pemimpin aliran Zaidiyyah ini pernah berguru kepada Washil Bin Atho’, pemimpin Mu’tazilah. Mereka sangat mengingkari sekali terhadap faham Al Mahdi dan Raj’ah, dan dalam kitab-kitabnya mereka menolak hadits-hadits dan cerita-cerita yang berhubungan dengan hal tersebut.

Syi’ah Ghaliyah atau Ashabu I-Ghulat, golongan Syi’ah yang ajaran-ajarannya telah melampaui batas (ekstrim). Mereka ada yang berpendapat bahwa imam-imam mereka mempunyai unsur-unsur ketuhanan. Ada pula yang menyerupakan Tuhan dengan makhluk-Nya. Kepercayaan tersebut adalah pengaruh dari kepercayaan-kepercayaan inkarnasi, reinkamasi, ajaran-ajaran Yahudi dan Kristen. Agama Yahudi menyerupakan Tuhan dengan makhluk-Nya, sedangkan agama Kristen menyerupakan makhluk dengan Tuhannya.

Di antara aliran-aliran Al Ghaliyah yang keterlaluan ialah As Saba’iyah, Al ‘Al’Alba’iyah dan Al Khattabiyah. Aliran As Sabai’yah adalah pengikut Abdullah Bin Saba’, orang Yahudi dari Yaman, yang pura-pura masuk Islam. Aliran Saba’iyah inilah yang pertama kali menyatakan ajaran tentang gaibnya imam, raj’ah, menitis (hulul)-nya sifat ketuhanan kepada imam, dan berpindah (tanasukh)-nya sifat ketuhanan dari seorang imam kepada imam berikutnya.

Aliran Al Khattabiyah, pengikut Abil Khattab Muhammad Bin Abi Zainab Bani Asad. Setelah dia meninggal, diganti Mu’amar mempunyai ajaran-ajaran yang berlebih-lebihan. Mereka beranggapan bahwa dunia itu tidak akan rusak. Sesungguhnya surga ialah keadaan yang manusia mendapatkan kebaikan, kenikmatan dan kesehatan. Dan sesungguhnya neraka ialah keadaan yang manusia mendapatkan keburukan, kesulitan dan bencana. Mereka menghalalkan khamer, zina, dan semua hal yang diharamkan. Dan mereka selalu meninggalkan shalat dan fardlu-fardlu lainnya.

Kini, Syi’ah dengan berbagai bentuk alirannya, masih tersebar cukup luas. Di Iran, Syi’ah merupakan mazhab resmi negara. Di samping itu, Syi’ah terdapat juga di Irak, Pakistan, India dan Yaman. Monument yang tidak boleh dilupakan yang merupakan jasa Syi’ah, ialah Universitas Al Azhar Mesir, didirikan pada tahun 359 H = 970 M, oleh Khalifah Al Muiz Lidinillah, dari Bani Fathimiyah. Semula, di Universitas Al Azhar ini adalah untuk mencetak kader-kader Syi’ah, pejabat-pejabat penting pemerintah. Namun, bersamaan dengan runtuhnya kekuasaan Bani Fathimiyah dengan khalifah terakhirnya Al ‘Aziz Lidinillah pada tahun 555 H = 1160 M, maka corak Universitas Al Azhar yang semula berfaham Syi’ah, berganti berfaham Sunni sampai sekarang.

2.   Aliran Khawarij
Khawarij ini merupakan suatu aliran dalam kalam yang bermula dari sebuah kekuatan politik. Dikatakan khawarij (orang-orang yang keluar) karena mereka keluar dari barisan pasukan Ali saat mereka pulang dari perang Siffin, yang dimenangkan oleh Mu’awiyah melalui tipu daya perdamaian. Gerakan exodus itu, mereka lakukan karena tidak puas dengan sikap Ali menghentikan peperangan, padahal mereka hampir memperoleh kemenangan. Sikap Ali menghentikan peperangan tersebut, menurut mereka, merupakan suatu kesalahan besar karena Mu’awiyah adalah pembangkang, sama halnya dengan Thalhah dan Zutair. Oleh sebab itu tidak perlu ada perundingan lagi dengan mereka. dan Ali semestinya meneruskan peperangan sampai para pembangkang itu hancur dan tunduk.

Kemudian orang-orang Khawarij mulai mengafirkan siapa saja yang dianggap melakukan kesalahan, seperti Utsman bin Affan yang melakukan kesalahan karena mengubah sistem politiknya sehingga menimbulkan huru-hara. Kemudian Thalhah. Zubair dan Mu’awiyah yang melakukan pembangkangan terhadap Ali bin Abi Thalih sebagai khalifah yang sah. Dan Ali bin Abi Thalib sendiri yang melakukan kesalahan karena menghentikan pertempuran dalam perang Siffin, ketika menaklukkan mu’awiyah yang tidak mau bai’at kepadanya.

Pada awalnya tuduhan kafir tersebut dilontarkan mereka kepada Mu’awiyah, Amru bin Ash, Ali bin Abi Thalib dan Abu Musa al-Asy’ari, yang keempatnya ini pelaku utama proses tahkim (damai) untuk mengakhiri peperangan. Namun, tahkim tersebut menurut orang-orang khawarij tidak sesuai dengan ketentuan ajaran agama, karena Mu’awiyah adalah pembangkang yang seharusnya diperangi sampai hancur dan tunduk. Dengan demikian, jalan terakhir tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum Allah, dan barang siapa menetapkan sesuatu dengan ketentuan yang tidak sesuai dengan hukum Allah tergolong orang-orang kafir, sebagaimana dikemukakan dalam surah al-Maidah ayat 44 yang berbunyi:

Artinya:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”

Kemudian sebagaimana telah dikemukakan di atas, bahwa pada akhirnya mereka mengafirkan orang-orang yang melakukan kesalahan (dosa) besar, karena tidak mengikuti hukum Allah juga termasuk suatu kesalahan besar. Kendati semua yang mereka kafirkan itu adalah para pelaku pilitik yang menuntut pandangannya melakukan kesalahan besar dengan tidak mengikuti norma agama sesuai Al-Qur’an, namun demikian mereka juga mengafirkan para pelaku dosa besar di luar politik, bahkan lebih jauh mereka mengafirkan orang-orang yang tidak sependapat dan tidak sealiran dengan mereka. Akhirnya semakin banyak konflik dan pertempuran akibat pemikiran teologinya itu, sehingga Ali bin Abi Thalib penguasa sah saat itu menyerang mereka dan menghancurkannya tahun 37 H. Akan tetapi salah seorang dari mereka ada yang selamat dan membunuh Ali bin Abi Thalib tahun ke-40 H.

Walaupun telah dihancurkan Ali bin Abi Thalib tahun ke-37 H, namun sisa-sisa kekuatan mereka masih terus bergerak dan berhasil menghimpun kekuatan lagi, sehingga terus melakukan gerakan oposisi terhadap daulah Umayah. Akan tetapi, kelompok ini rentan sekali sehingga mudah pecah, dapat dihancurkan kembali oleh Banu Umayah pada tahun 70 H. Sisa-sisanya dari sub sekte Ibadiyah (sebutan sub sekte Khawarij yang sangat moderat) sampai kink masih ada di Sahara Al-Jazair, Tunisia, Pulau Zebra, Zanzibar, Omman dan Arabia Selatan, dan tidak melakukan perlawanan politik apa-apa terhadap penguasa yang sah.

Sesuai dengan uraian diatas, maka pemikiran kalam aliran khawarij yang paling menonjol adalah tentang pelaku dosa besar yang menurut mereka tergolong orang kafir, dan termasuk pada kategori dosa besar adalah sikap menentang terhadap pemikiran khawarij sehingga orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka tergolong kafir.

Di samping itu, mereka mempunyai pemikiran yang khas tentang definisi iman. Yakni menurut mereka iman itu adalah meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan mengamalkan dengan anggota badan. Sejalan dengan definisinya ini, maka orang-orang yang tidak mengamalkan ajaran agamanya, atau melakukan pelanggaran dalam kategori dosa besar, termasuk kufur, karena amal mempengaruhi iman.

Dengan demikian pokok-pokok pikiran aliran ilmu kalam mereka dapat disimpulkan sbb :
1)      Orang Islam yang melakukan dosa besar adalah termasuk Kafir
2)      Orang yang terlibat perang Jamal yakni perang antara Ali dan Aisyah dan pelaku arbitrase antara Ali dan Mua’awiyah dihukum Kafir
3)      Kholifah menurut mereka tidak harus keturunan Nabi atau suku quraisy


Mempercayai bahwa muhamad bin hanafiah sebagai pemimpin setelah husein Ali wafat
A.     Nama kausaniyah diambil dari nama kaisan yaitu nama budak Ali Bin Abuthilib. Mesikpun sekte(organisasi) ini punah, cerita kebesaran muhamad bin hanafiah dapat di jumpai dalam cerita rakyat, hikayat ini terkenal sejak abad 15 M di malaka.
B.      Saidiyah : Yaitu sekte ini mengakui ke kalifahan Abu bakar & Umar sekte syi’ah mempercayai bahwa Zaed Bin Ali Bin Husein Zaenal  Abidin merupakan peimpin setelah husein bin Ali wafat. Dalam sekte ini ada 5 syarat untuk dapat di angkat sebagai pemimpin. Yaitu :
1). Berasal dari keturunan Fatimah Binti Muhammad
2). Berpengetahuan luas tentang agama
3). Hidupnya untuk beribadah
4). Jihad di jalan Allah dengan mengangkat senjata
5). Berani
C.      Sekte Imamiyah : yaitu sekte Syi’ah yang menunjukan langsung Ali Bin Abitholib untuk menjadi imam oleh rassulullah Sebagai pengganti  beliau. Sehingga sekte ini tidak mengakui Abu bakar dan Umar.sekte imamyah pecah menjadi 2 golongan, yang terbesar yaitu:
1). Isna Asy’ariah / Syi’ah dua 12 Ismailiyah





3.   Aliran Murji’ah
Sejak terjadinya ketegangan politik di akhir pemerintahan Utsman bin Affan, ada sejumlah sahabat nabi yang tidak mau ikut campur dalam perselisihan politik. Ketika selanjutnya terjadi salah menyalahkan antara pihak pendukung Ali dengan pihak penuntut bela kematian Utsman bin Affan, maka mereka bersikap “irja” yakni menunda putusan tentang siapa yang bersalah. Menurut mereka, biarlah Allah saja nanti di hari akhirat yang memutuskan siapa yang bersalah di antara mereka yang tengah berselisih ini.

Selanjutnya mereka kaum khawarij berpendapat bahwa mukmin yang melakukan dosa besar itu menjadi kafir dan kelak akan kekal dalam neraka, maka Kaum Murji’ah berpendapat bahwa mukmin yang melakukan dosa besar tersebut masih tetap mukmin, yaitu mukmin yang berdosa tidak berubah menjadi kafir. Lalu apakah mereka akan masuk ke dalam neraka atau surga, atau masuk neraka terlebih dahulu baru kemudian ke dalam surga, ditunda sampai ada putusan akhir dari Allah. Disamping itu, khusus bagi para pelaku dosa besar, mereka juga berharap agar mereka mau bertaubat, dan berharap pula agar taubatnya diterima di sisi Allah SWT.

Karena penundaan semua putusan terhadap Allah, serta senantiasa berharap Allah akan mengampuni dosa-dosa para pelaku dosa besar tersebut, maka mereka ini kemudian populer disebut sebagai golongan atau aliran “murji’ah” (orang yang mendapat putusan para pelaku dosa besar sampai ada ketetapan dari Allah, sambil berharap bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka itu).

Pendirian Murji’ah di atas sangat moderat, sehingga menjadi pendirian umat Islam pada umumnya tentang mukmin yang berbuat dosa besar. Mereka sendiri kemudian disebut sebagai penganut aliran Murji’ah moderat. Akan tetapi pada akhir abad pertama dan awal abad kedua hijrah, muncul orang-orang murji’ah ekstrim yang sangat meremehkan peran amal perbuatan. Mereka selanjutnya berpendapat bahwa siapa saja yang meyakini keesaan Allah dan ke-Rasulan Muhammad SAW, adalah orang beriman walaupun selalu melakukan perbuatan buruk. Bahkan seorang tidak boleh dikatakan kafir kendati sering melakukan ibadah di dalam gereja, karena keimanan itu ada dalam hati, dan hanya dapat diketahui oleh Allah. Tokoh-tokoh aliran murji’ah ekstrim ini adalah Jaham bin Shafwan, Abu Hasan al-Shalih, Muqatil bin Sulaiman dan Yunus al-Samiri.

Kaum murji’ah ekstrim ini banyak memperoleh kecaman dari para ulama saat itu, dan tidak memperoleh pengikut, serta akhirnya lenyap. Sedang murji’ah moderat kemudian menjadi pengikut aliran Ahlus Sunrah wal Jama’ah.

Pemikiran yang paling menonjol dari aliran ini adalah bahwa pelaku dosa besar tidak dikategori sebagai orang kafir, karena mereka masih memiliki keimanan dan keyakinan dalam hati bahwa Tuhan mereka adalah Allah, Rasul-Nya adalah Muhammad, serta Al-Qur’an sebagai kitab ajarannya serta meyakini rukun-rukun iman lainnya.

Disamping itu, mereka berpendapat bahwa iman itu adalah mengetahui dan meyakini atas ke-Tuhanan Allah dan ke-Rasulan Muhammad. Mereka tidak memasukkan unsur amal dalam iman, sehingga amal tidak mempengaruhi iman. Oleh sebab itu pulalah mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin, dan tidak terkategori sebagai orang kafir sebagaimana dinyatakan ajaran khawarij. Sedangkan dosanya harus mereka pertanggungjawabkan di akhirat kelak.

1)      Dengan demikian pokok-pokok pikiran aliran ilmu kalam mereka dapat disimpulkan sbb: Pengakuan Iman Islam cukup di dalam  hatinya saja dan tidak dituntut membuktikan keimanan dengan perbuatan.
2)      Selama seorang muslim meyakini dua kalimat syahadat apabila ia berbuat dosa besar maka tidak tergolong kafir dan hukuman mereka ditangguhkan di akhirat dan hanya Allah yang berhak menghukum



4.   Aliran Qadariyah
Sebagaimana khawarij dan murji’ab, aliran teologi qadariyah juga lahir dengan dilatarbelakangi oleh kegiatan politik, yakni pada masa pemerintahan mu’awiyah bin Abu Sufyan, dari Daulah Banu Umayah. Sepeninggal Ali bin Abi Thalib, tahun 40 H mu’wiyah menjadi penguasa daulah islamiyah. Dan untuk memperkokoh kekuasaannya itu, dia menggunakan berbagai cara, khususnya dalam menumpas semua oposisi, bahkan mendiang Ali bin Abi Thalib dicaci maki dalam setiap kesempatan berpidato termasuk saat berkhotbah Jum’at.

Para ulama yang shalil banyak yang tidak setuju dengan gaya dan cara mu’awiyah, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk menutupi kesalahan itu, mereka mengembalikan semuanya kepada Allah bahwa semua yang terjadi atas kehendak-Nya. Isu ini kemudian dimanfaatkan pula oleh mu’awiyah dalam memimpin daulah islamiyah, bahwa semua yang dilakukan itu atas kehendak Allah.

Dalam suasana inilah muncul Ma’bad al-Jauhani dan Ghailan al-Damasyqi, dua tokoh pemberani yang melontarkan kritik terhadap mu’awiyah sekaligus menentang pernyataan teologis yang membenarkan tindakan politiknya. Menurut keduanya, manusia bertanggung jawab untuk menegakkan kebenaran dan kebaikan serta menghancurkan kedhaliman. Manusia diberi Allah daya dan kekuatan untuk melakukan suatu perbuatan. Manusia juga diberi kebebasan untuk memilih antara melakukan sesuatu kebaikan dan keburukan, dan mereka harus mempertanggung-jawabkan semua perbuatannya kelak di hari akhir.

Bila manusia memilih untuk melakukan perbuatan baik, maka dia akan memperoleh pahala di sisi Allah dan akan memperoleh kebahagiaan dalam hidup di akhiratnya kelak. Sedang mereka yang memilih melakukan perbuatan buruk, akan memperoleh siksa dalam neraka. Manusia tidak boleh berpangku tangan melihat kedzaliman dan keburukan. Manusia harus berjuang melawan kedzaliman dan menegakkan kebenaran. Manusia bukanlah majbur (dipaksa oleh Allah). Karena Ma’bad dan Ghailan ini mengajarkan bahwa manusia memiliki qudrah untuk mewujudkan suatu perbuatan, maka fahamnya dinamakan faham “qadariyah”.

Kemudian Ma’bab al-Jauhani ikut menentang kekuasaan Bani Umayah dengan membantu Abdurrahman ibnu al-Asy’ats, gubernur Syijistan yang memberontak melawan daulah Banu Umayah. Dalam suatu pertempuran tahun 80H. Ma’bad al-Jauhani mati terbunuh. Sedang temannya Ghailan al-Darmasqi terus menyirakan faham qadariyah itu, dengan banyak melontarkan kritik terhadap Banu Umayah, dan sering keluar masuk penjara, dan akhirnya dia menjalani hukuman mali pada masa pemerintahan Hisyam bin Abd al-Malik (105-125 H).

Sesuai dengan uraian diatas, pemikiran yang menonjol dari aliran ini adalah soal perbuatan manusia dan kekuatan Tuhan. Dalam pandangannya, manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan perbuatannya serta melakukan perbuatannya itu. Dan di akhirat mereka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatan itu. Sejalan dengan pemikirannya ini, mereka berpendapat bahwa Tuhan telah memberikan daya kepada manusia, serta memberikan aturan-aturan hidup yang sangat jelas dengan berbagai akibatnya. Ada perbuatan-perbuatan baik yang akan memberi mereka imbalan pahala dan kebahagiaan akhirat, dan ada pula perbuatan-perbuatan jahat dan ancaman siksaan mereka bagi yang melanggarnya.

Daya yang diberikan Tuhan itu kemudian menjadi milik manusia sendiri untuk mereka gunakan melakukan berbagai perbuatan. Kalau mereka gunakan untuk melakukan perbuatan baik sesuai petunjuk Al-Qur’an dan Al-Sunnah, maka mereka akan memperoleh kebahagiaan. Dan sebaliknya, kalau mereka gunakan  untuk melakukan perbuatan buruk, maka mereka harus mempertanggung jawabkan   semua   perbuatannya   itu.   Inilah   yang   kemudian disebut dengan konsep keadilan Tuhan.

Pemikiran mereka ini mempunyai landasan yang cukup kuat antara lain firman Allah dalam Surat Al-Kahfi ayat 29 yang berbunyi :



Artinya :
Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.”
Ungkapan senada juga dikemukakan Allah dalam Surat Al-Ra’du ayat ke-11 yang



Artinya:
“Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.”

Dengan demikian, aliran qadariyah merupakan suatu aliran ilmu kalam yang menekankan kebebasan manusia dalam melakukan perbuatannya, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu di sisi Allah kelak di hari perhitungan. Mereka yang berprestasi dalam melakukan amal kebajikan akan memperoleh imbalan pahala di dalam surga, sementara yang justru banyak melakukan perbuatan jahat, serta kurang berprestasi dalam melakukan perbuatan baik, akan terkena ancaman siksa di dalam neraka. Posisi manusia di surga atau neraka tersebut, menurut aliran ini sangat tergantung pada perbuatannya selama hidup di dunia ini.

Pemikiran-pemikiran qadariyah ini kemudian diikuti den diteruskan oleh para penganut aliran mu’tazilah, khususnya pada aspek pemikiran mereka tentang perbuatan manusia, dan kekuasaan mutlak Tuhan. Yakni bahwa manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan kehendak serta perbuatannya, namun mereka harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya di hadapan Tuhan. Aliran mu’tazilah meneruskan pemikiran qadariyah mi, karena aliran terakhir ini mempunyai kecenderungan yang sama dalam memahami ajaran-ajaran aqidah, terutama dalam aspek-aspek yang boleh berbeda pendapat, yaitu pada ajaran-ajaran yang dikemukakan dengan lafal zhanni Aliran qadariyah dan mu’tazilah sama-sama menganut aliran rasional dalam pemahaman kalam mereka.

5.   Aliran Jabariyah
Kalau qadariyah lahir seiring dengan lontaran-lontaran kritik terhadap kekejaman Daulah Banu Umayah, maka Jabariyah sebaliknya, aliran ini lahir bermula dari ketidak berdayaan dalam menghadapi kekejaman mu’awiyah bin Abu Sufyan, dan mengembalikan semuanya atas kehendak dan kekuasaan Tuhan. Kemudian isu keagamaan ini dipegang oleh mu’awiyah sendiri untuk membenarkan perlakuan-perlakuan politiknya itu. Oleh sebab itu masa kelahirannya sebenarnya berbarengan dengan kelahiran qadariyah. Namun pada masa munculnya, yang dipelopori oleh Ja’ad bin Dirham, pemikiran kalam ini belum berkembang. Dan menjadi satu aliran yang punya pengaruh serta tersebar di masyarakat setelah dikembangkan oleh Jahm bin Shafwan (W.131 H). Oleh sebab itu, aliran ini sering juga disebut aliran Jahmiyah.

Dilihat dari segi pemikiran kalamnya, aliran Jabariyah bertolak belakang dengan qadariyah. Menurut Jabariyah, manusia tidak mempunyai kemampuan untuk mewujudkan perbuatannya, dan tidak memiliki kemampuan untuk memilih. Segala gerak dan perbuatan yang dilakukan manusia, pada hakikatnya adalah dari Allah semata. Meskipun demikian, manusia tetap mendapatkan pahala atau
siksa, karena perbuatan baik atau jahat yang dilakukannya. Faham bahwa yang dilakukan manusia adalah sebenarnya perbuatan Tuhan tidak menafikan adanya pahala dan siksa.

Menurut faham ini, manusia tidak hanya bagaikan wayang, yang digerakkan oleh dalang, tapi manusia tidak mempunyai bagian sama sekali dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya. Sementara nasib mereka di akhirat sangat ditentukan oleh kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa. Yakni posisi mereka ditentukan oleh kekuasaan mutlak Tuhan. Pemikiran-pemikiran kalam dari aliran Jabariyah ini kemudian banyak diserap oleh aliran Asy’ariyah, karena keduanya sama-sama memiliki kecenderungan untuk mengikuti aliran tradisional, yakni aliran ilmu kalam yang kurang menghargai kebebasan manusia, serta kurang melakukan pendekatan logika nalar dalam pemikiran kalam mereka.

6.   Aliran Mu’tazilah
Lahirnya aliran teologi mu’tazilah tidak terlepas dari perkembangan pemikiran-pemikiran ilmu kalam yang sudah muncul sebelumnya. Aliran ini lahir berawal dari tanggapan Washil bin Atha’ salah seorang murid Hasan Bashri di Bashrah, alas pemikiran yang dilontarkan khawarij tentang pelaku dosa besar. Ketika Hasan Bashri bertanya tentang tanggapan Washil terhadap pemikiran khawarij tersebut, dia menjawab bahwa para pelaku dosa besar bukan mukmin dan juga bukan kefir. Mereka berada dalam posisi antara mukmin dan kafir (orang fasik). Kemudian Washil memisahkan diri dari jamaah Hasan Bashri, dan gurunya itu secara spontan berkata Ttazala ‘anna” (Washil memisahkan diri dari kita semua). Karena itulah kemudian pemikiran yang dikembangkan Washil menjadi sebuah aliran yang oleh anggota jamaah Hasan Bashri dinamai dengan “mu’tazilah”.

Kelompok ini kemudian mengembangkan diri dengan memperkaya wawasan keilmuannya melalui penelaahan mendalam terhadap literatur-literatur Yunani yang berada di pusat-pusat studi gereja timur, yaitu Antochia, Jundisaphur dan Alexandria. Langkah-langkah kieatif tersebut, mereka lakukan dalam rangka menghadapi serangan-serangan logika kelompok Kristen terhadap teologi Islam dan kemudian menghasilkan suatu format pemikiran ilmu kalam yang lebih cenderung menggunakan pendekatan berpikir filsafat, sehingga aliran ini kemudian terkenal dengan aliran kalam rasional.

Sebenarnya mereka sendiri menanamkan dirinya sebagai ahlu at-tauhid (menjaga ke-Esa-an Allah) dan ahlu al-’adl (mempercayai dan meyakini penuh akan keadilan Tuhan), karena rumusan-rumusan pemikiran kalamnya itu benar-benar menjaga kemurnian tauhid dan prinsip keadilan Tuhan. Dan ajaran-ajaran pokoknya itu tertuang dalam rumusan “Mabadi al-Khamsah” (lima dasar ajaran), yaitu al-Tauhid, al-’adlu, al-wa’du wa al-wa’id, al-manzilah baina al-manzilatain, serta amar ma’ruf nahi munkar.

At-tauhid artinya mengesakan Allah, yakni Allah itu benar-benar Esa dalam segala-galanyb, tidak ada sesuatu pun yang dapat menandingi ke-Esa-annya itu. Sehubungan dengan prinsip Tauhidnya itu, mu’tazilah menafikan sifat, karena merupakan sesuatu yang berada di luar zat. Kalau ada sifat berarti ada dua yang qadim yaitu zat dan sifat. Untuk menghindari pemikiran yang akan membawa kepada kemusyrikan tersebut, mereka nafikan sifat Tuhan, dan seterusnya mereka berpendapat bahwa sifat-sifat itu adalah zat Tuhan sendiri. Kemudian untuk menjaga prinsip, ketauhidannya itu, Mu’tazilah juga berpendapat bahwa al-Qur’an itu makhluk, karena kalau bukan makhluk akan ada qadim lain selain Allah.

Sedangkan al-’adlu adalah suatu prinsip yang mengatakan bahwa Tuhan itu Maha Adil, Dia akan memberikan imbalan pahala dan jaminan kebahagiaan bagi orang yang tidak berprestasi dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik. Dan dia tidak akan, menyiksa orang-orang shahih. Seiring dengan prinsip keadilannya itu, maka Allah sudah menetapkan janji dan ancaman senada yang akan dipatuhi-Nya sendiri. Akan tetapi, prestasi keagamaan setiap orang itu pasti berbeda, bisa saja ada orang mukmin yang kelakuannya seperti orang kafir. Inilah yang mereka sebut sebagai orang fasik, yang menempati posisi antara mukmin
dan kafir.

Sedang di akhirat nanti mereka akan tetap memperoleh siksa atas perbuatan-perbuatan dosanya, namun siksanya tidak sama dengan siksaan orang kafir Untuk menghindari posisi ini, dan agar semua orang menjadi orang baik, maka mereka mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai wajib ‘ain. Dengan demikian kelima dasar ajaran rnu’tazilah ini merupakan suatu rangkaian logis, yang satu sama lain mempunyai keterkaitan.

Aliran teologi mu’tazilah ini menjadi aliran resmi di Daulah Bani Abbasiah pada zaman pemerintahan al-Makmun (198-218 H), dan dua   khalifah sesudahnya, Mu’tashim (218-227 H) dan al-Wasiq (227-232 H). Namun dihancurkan kembali oleh al-Mutawakil pada tahun 234 H, sehingga kekuatan aliran ini kembali lemah dan diganti kemudian dengan aliran Asy’ariyah yang lebih terkenal dengan Ahlus Sunah wal Jama’ah.
Kesimpulan dari pokok-pokok Mu’tazilah adalah sebagai berikut:
Aliran Mu’tazilah memiliki lima ajaran pokok yaitu :

1.         Tauhid (Keesaan Allah SWT)
Terkait hal ini mu’tazilah berpendapat, antara lain :
·         Mengingkari sifat-sifat Allah SWT, menurut Kaum Mu’tazilah apa yang dikatakan sifat adalah tak lain dari zat-Nya sendiri;
·         Al-Qur’an me.nurutnya adalan makhluk (baru);
·         Allah di akhirat kelak tidak dapat dilihat oleh panca indra manusia, karena Allah tidak akan terjangkau oleh mata

2.         Keadilan Allah SWT
Setiap orang Islam harus percaya akan keadilan Allah, tetapi aliran mu’tazilah, memperdalam arti keadilan serta menunjukkan batas-batasnya, sehingga menimbulkan beberapa masalah. Dasar keadilan yang diyakini oleh kaum Mu’tazilah adalah meletakkan pertanggungjawaban manusia atas segala perbuatannya. Dalam menafsirkan keadilan tersebut mereka mengatakan sebagai berikut :

“Tuhan tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia. Manusia bisa mengerjakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya, dengan kekuasaan yang diciptakan-Nya terhadap diri manusia. la hanya memerintahkan apa yang dikehendaki-Nya. Ia hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkan-Nya dan tidak campur tangan dalam keburukan yang dilarang-Nya.

Aliran ini berpendapat bahwa Allah akan memberikan balasan kepada manusia sesuai dengan apa yang diperbuat manusia. (Mulyadi, 2005, hal. 108)

3.         Janji dan Ancaman
Aliran mu’tazilah berpendapat, bahwa Allah tidak akan mengingkari janji-Nya; memberi pahala kepada orang muslim yang berbuat baik, dan menimpakan azab kepada yang berbuat dosa (Mulyadi, 2005, hal. 108)

4.         Posisi di antara dua posisi (al-manzilatu bainal manzilatain)
Karena prinsip ini, Washil bin ‘Atha memisahkan diri dari majlis Hajsan Bashri, seperti yang disebutkan di atas. Menurut pendapatnya,, seseorang muslim yang mengerjakan dosa besar ia tergolong bukan mukmin tetapi juga tidak kafir, melainkan menjadi orang fasik. Jadi kefasikan merupakan tempat tersendiri antara “kufur” dan “iman”. Tingkatan seorang fasik berada di bawah orang mukmin dan diatas orang kafir.

Jalan tengah ini kemudian berlaku juga dalam bidang-bidang lain. Jalan tengah ini diambil oleh aliran mu’tazilah dari sumber-sumber agama Islam, yaitu:
a)       Al-Qur’an : banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang menganjurkan dan memuji untuk mengambil jalan tengah seperti (QS. Al-Isra’: 31) “Jangan engkau jadikan   tanganmu   terbelenggu   di lehermu   dan   Jangan   pula   terlalu membeberkannya seluruhnya”. Ia juga menggunakan argument (QS. Al-Baqarah: 137).
b)      Al-Hadits : seperti (sebaik-baiknya perkara ialah yang berada di tengah-tengah) (Mulyadi, 2005, hal 109)

5.         Amar makruf dan nahi mungkar
Ajaran mu’tazilah mengenai tuntutan untuk berbuat baik dan mencegah segala perbuatan yang tercela ini lebih banyak berkaitan dengan fiqh.
Kelima prinsip tersebut merupakan dasar utama yang harus dipegang oleh setiap orang mu’tazilah dan hal ini sudah menjadi kesepakatan mereka. Akan tetapi mereka berbeda-beda pendapat dalam soal-soal kecil dan terperinci. ketika memperdalam pembahasan kelima prinsip tersebut dan menganalisanya dengan didasarkan atas pikiran filsafat Yunani dan Iain-lain. Karena itu sebenarnya pemikiran aliran mu’tazilah sangat beragam. sebagaimana halnya dengan bermacam-macam aliran filsafat, seperti Stoic, Epicure. Phytagoras, Neo-Platonismc dan sebagainya, yang k9semuanya disebut filsafat Yunani. (Mulyadi, 2005, hal 109)

7.   Aliran Ahlus Sunnah Wal Jamaah
Aliran ini dilahirkan dan dikembangkan oleh Abu Hasan al-Asy’ari (260-324 H) pada tahun 300 H di Baghdad. Abu Hasan al-Asy’ari sendiri pada awalnya adalah seorang pengikut aliran teologi Mu’tazilah, namun dia terus dilanda keraguan dengan pemikiran-pemikiran kalam mu’taziiah, terutama karena kaberanian mu’tazilah dalam mena’wilkan ayat-ayat mutasyabihat untuk mendukung logika teologi mereka, sehingga pemaknaannya berbeda dengan lafalnya, dan juga karena keberanian mereka dalam membatasi penggunaan al-Sunnah hanya yang mutawatir saja untuk doktrin-doktrin aqidahnya.

Karena keraguannya itulah, pada usianya yang ke-40 al-Asy’ari yang menyatakan keluar dari Mu’tazilah dan mengembangkan pemikiran teologi sendiri, dengan memperbanyak penggunaan al-Sunnah dan membatasi  penggunaan logika filsafat dalam pemikiran kalamnya itu. Karena membatasi penggunaan logika filsafat dan memperbanyak penggunaan al-Sunnah, maka  pemikiran-pemikiran kalam Abu Hasan mudah dipahami oleh orang banyak, dan memperoleh pengikut serta pendukung yang cukup besar. Sejalan dengan itu, aliran teologinya ini disebut dengan Ahlus Sunah wal Jama’ah artinya aliran kalam yang banyak menggunakan al-Sunnah dalam perumusan-perumusan pemikiran kalamnya, dan memperoleh pengikut yang cukup besar (wal jama’ah) dari kalangan masyarakat, khususnya dari lapisan yang tidak mampu menjangkau pemikiran kalam rasional yang diperkenalkan aliran mu’tazilah dan aliran juga sering disebut asy’ariyah karena dinisbitkan pada tokohnya.

Berbagai pemikiran kalam yang dikemukakan mu’tazilah dia kritisi habis. Seperti tentang sifat. Dia katakan Tuhan itu mempunyai sifat, karena kalau sifat-sifat itu dikatakan sebagai zat seperti yang dikemukakan mu’tazilah, maka akan terjadi kerancuan yang sangat besar. Seperti tentang “ilmu”, kalau ilmu (pengetahuan) dijadikan sebagai zat dan bukan sebagai sifat, maka Tuhan itu adalah ilmu atau pengetahuan. Padahal Tuhan adalah Allah Yang Maha Tahu, bukan ilmu atau pengetahuan itu sendiri.

Demikian pula dengan al-Qur’an, menurutnya kitab suci ini qadim karena al-Qur’an itu kalam Allah, maka posisinya sama seperti pemilik kalam. Kalau Allah qadim, maka kalam-Nya pun qadim. Disamping itu, keyakinan bahwa AI-Qur’an itu makhluk juga akan dihadapkan dengan kerancuan logika berpikir, karena Allah menciptakan makhluk-Nya ini dengan kata-kata “kun”. Dan kalau kata “kun” sendiri sudah makhluk make perlu “kun” yang lain untuk menciptakannya, dan begitulah seterusnya tanpa ada akhir, sehingga terjadi lingkaran logika yang tidak berujung (tasalsul).

Kemudian ayat-ayat mutajasimah yang dita’wilkan Mu’tazilah, dia bahwa pada pengertian lafalnya, hanya saja tidak bisa diidentifikasikan seperti kata Yadullah, yang diartikan mu’tazilah sebagai kekuasaan Allah, Abu Hasan menafsirkannya dengan tangan Allah. Hanya saja dia tidak bisa mengidentifikasikan bentuk tangan-Nya itu, sehingga dia mengatakan bahwa Allah itu bertangan namun tangan-Nya itu tidak bisa diidentifikasi (layukayyaf). Demikian pula dengan ayat-ayat mutajasimah lainnya.

Sebagaimana telah dikemukakan di atas, aliran teologi ini, mulai berkembang tahun 300 H, dan mempunyai pengaruh pada pemerintahan Abbasiah, bahkan untuk seterusnya sampai kini, pada umumnya umat Islam di dunia termasuk di Indonesia menganut aliran teologi ini, walaupun sebahagian kalangan intelektual muslim sudah mudah keluar dari doktrin-doktrin Asy’ariyah dan memasuki aliran kalam rasional.

Adapun pokok-pokok pikiran golongan ahlu sunnah wal jama’ah dapat disimpulkan sbb:
1)      Sifat Tuhan
Pendapat Al-Asy’ari dalam soal sifat Tuhan terletak di tengah-tengah antara aliran Mu’tazilah di satu pihak rian aliran Hasywiah dan Mujassimah di lain pihak. Aliran Mu’tazilah tidak mengakui sifat-sifat wujud, qidam, baqa dan wahdaniah (Ke-Esa-an). Sifat zat yang lain, seperti sama’, bashar dan lain-lain tidak lain hanya zat Tuhan sendiri. Golongan Hasywiah dan Mujassimah mempersamakan sifat-sifat Tuhan dengan sifat-sifat makhluk. Al-Asy’ari mengakui sifat-sifat Allah yang tersebut sesuai dengan zat Allah sendiri dan sama sekali tidak menyerupai sifat-sifat makhluk. Jadi, Allah mendengar tetapi tidak seperti manusia mendengar. Allah dapat melihat tetapi tidak seperti penglihatan manusia, dan seterusnya.
2)      Kekuasaan Tuhan dan perbuatan manusia
Pendapat Al-asy’ari dalam soal ini juga tengah-tengah antara aliran Jabariah dan aliran Mu’tazilah. Menurut aliran Mu’tazilah, manusia itulah yang mengerjakan perbuatannya dengan suatu kekuasaan yang diberikan Allah kepadanya. Menurut aliran Jabariah, manusia tidak berkuasa mengadakan atau menciptakan sesuatu, tidak memperoleh (kasb) sesuatu bahkan ia laksana bulu yang bergerak kian kemari menurut arah angin yang meniupnya. Datanglah Al-Asy’ari dan mengatakan bahwa manusia tidak berkuasa menciptakan sesuatu, tetapi berkuasa untuk memperoleh (kasb) sesuatu perbuatan.
3)      Melihat Tuhan pada hari Qiyamat
Menurut aliran Mu’tazilah Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala dan dengan demikian, mereka menakwilkan ayat-ayat yang mengatakan ru’yat, disamping menolak hadits-hadits Nabi yang menetapkan ru’yat Karena tingkatan hadits tersebut mereka adalah hadits ahad (hadits perseorangan). Menurut golongan Musyabihat, Tuhan dapat dilihat dengan cara tertentu dan pada arah tertentu pula. Dengan menempuh jalan tengah antara kedua golongan tersebut, Al-Asy’ari mengatakan bahwa Tuhan dapat dilihat di akhirat kelak.
4)      Dosa besar

Aliran Mu’tazilah mengatakan, apabila pembcat dosa besar tidak bertobat dan dosanya itu, meskipun ia mempunyai iman dan kataatan, tidak akan keluar dari neraka. Aliran Murji’ah mengatakan, siapa yang iman kepada Tuhan dan mengiklilaskan diri kepada-Nya, maka bagaimanapun besar dosa yang dikerjakannya, namun tidak akan mempengaruhi imannya, artinya tetap dipandang sebagai orang mukmin.

[Niszk-Pharmacy] Download File Document Posting ini









Tata Cara Download
  • Masuk pada postingan
  • Lihat dibagian bawah tempat download yang di sediakan
  • Makan akan masuk kedalam safelink-niszk
  • tunggu sekitar 10 detik


  • Maka akan langsung redirect ke link download tersebut.

Facebook

Follow Us

Diberdayakan oleh Blogger.